Profil Penulis

 

Dede Aris , lahir di Kabupaten Cianjur tepatnya di Kampung Babakansitu Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 1995 dari pasangan Bapak Daru dan Ibu Lilis . Menempuh pendidikan dasar pada tahun 200 2 di SDN Babakansitu, lulus tahun 2008 . Kemudian masuk SMPN 2 Sukaresmi lulus tahun 201 1 . Pada tahun 2012 melanjutkan pendidikan menengah atas di SMK IT Al-Musyarrofah Cianjur, selesai pada tahun 2015 . Kemudian , pada tahun 2017 melanjutkan pendidikan Strata Satu (S1) di Sekola h Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhary Cianjur , pada Program Studi Pendidikan Agama Islam dan menyelesaikannya pada tahun 2021 ini . Selain itu, penulis sempat mengenyam pendidikan non formal di Pesantren, yaitu di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Cianjur dan Pesantren Tahfidz Al-Uswah Cianjur . 

Setelah lulus jenjang SMK , Ia aktif mengabdi di beberapa lembaga, seperti di SMP Islam Al-Uzlah Pacet (2015) , SD Qurán Terpadu – Pesantren Tahfidz Al-Uswah Cianjur (2016) , Pondok Pesantren Daarul Mukhlisin Depok (2016) , SM K Bahrul Maghfiroh (2017 – Sekarang), SMP Negeri 2 Sukaresmi Cianjur (2018 – 2021) dan pada tahun 2021 ini mendirikan SMP IT Raden Fatah dan Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Al-Hasyimi di Desa Kubang, Sukaresmi . Selain itu, Ia aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti membina majelis taklim, menjadi pengurus Karangtaruna, Ketua Ranting BKPRMI, Ketua Ranting NU, Pengurus DKM, Ketua BUMDes dan pada tahun 2019 lalu membangun suatu gerakan yang bergerak di bidang sosial yaitu Gerakan S3 (Sedekah Semiggu Seribu), yang hasilnya diperuntukkan bagi anak-anak yatim piatu di Desa Kubang dan sekitarnya.

 

PERINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM


PERINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM

 

  1. Pengertian Mu’ámalah

Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.

2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).

4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

 

  1. Macam-macam Muámalah

1.      Jual-Beli

a.      Syarat-syarat Jual-Beli

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.

1)      Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.

2)      Uang dan barangnya haruslah:

a)      halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;

b)     bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isrā’/17: 27)

c)      Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.

d)     Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.

e)      Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 3)

3)      Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)

b.      Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.

c.       Riba

1)      Pengertian Riba

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.

2)      Macam-macam Riba

a)      Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

b)      Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c)      Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.

d)      Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

2.     Hutang Piutang

a.       Pengertian Utang-piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

b.      Rukun Utang Piutang

Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:

1)      yang berpiutang dan yang berutang

2)      ada harta atau barang

3)      Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

  1. Syirkah

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

a.       Rukun dan Syarat Syirkah

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.

1)      Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).

2)      Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

3)      Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan

b.      Macam-macam Syirkah

1)      Syirkah ‘inān

Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2)      Syirkah ‘abdān

Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

3)      Syirkah wujūh

Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4)      Syirkah mufāwaḍah

Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh.

  1. Perbankan

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.

a.       Bank Konvensional Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b.      Bank Islam atau Bank Syari’ah Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam.

 

Syarat Amal Agar Membawa Manusia Kepada Kebahagiaan


HAKIKAT AMAL YANG MEMBAWA MANUSIA KEPADA KEBAHAGIAAN
Semua manusia di dunia ini pasti tidak akan bisa lepas dari kesibukan. Dimana setiap kesibukan yang dilakukan pasti ada nilai spiritual yang melekat di dalamnya. Tak jarang, ditengah kesibukan itu manusia lupa dan terlena akan apa dan bagaimana yang semestinya mereka lakukan. Sehingga tidak jarang dari mereka keluar dari koridor dan tuntunan yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw dan Para Sahabat Mulya serta Para Ulama dan Hukama yang mengikutinya.
                Tidak dapat dipungkiri kita selaku manusia tentu sangat menginginkan kebahagiaan. Baik yang sifatnya di dunia ataupun yang berhubungan dengan akhirat bahkan kebahagiaan di keduanya (dunia dan akhirat). Seperti do’a masyhur yang selalu kita panjatkan setelah kita sholat:
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار
Ya Allah berikanlah kepada kami kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat dan jauhkanlah kami dari api neraka.
                Untuk mencapai semua itu tentu tidak serta merta didapatkan dengan cara yang sesuai dengan keinginan kita. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati dan tidak boleh ditinggalkan. Sabagian Hukama dalam kitab yang dikarangnya berkata:
العمل يحتاج الى اربعة اشياء : العلم قبل بدئه والنية عند بدئه والصبر عند وسطه والاخلاص بعد فراغه
Amal membutuhkan kepada empat perkara:
Ilmu sebelum memulai pekerjaan, niat ketika memulai pekerjaan, sabar ketika melaksanakan pekerjaan dan ikhlas ketika selesai melaksanakan pekerjaan.

1.              Ilmu Sebelum Memulai Pekerjaan
Rasulullah Saw banyak mengisyaratkan kepada kita akan pentingnya ilmu yang harus dimiliki. Hadits-haditsnya yang shohih tentang Ilmu telah dikaji dan dipelajari bahkan dihafal oleh para pelajar. Namun hanya sekedar dihafal dan dikaji saja tidak cukup. Tentu itu semua harus diamalkan dan dilaksanakan dalam kesehariaan kita. Selain itu, ilmu merupakan salah satu yang wajib dimiliki untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Baginda Nabi Saw:
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Menuntut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.

Dalam hadits lain Rasulullah Saw juga bersabda:
مَنْ اَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَ الْاَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Barangsiapa yang ingin kebahagiaan di dunia maka baginya harus dengan ilmu, dan barangsiapa yang ingin kebahagiaan di akhirat maka baginya harus dengan ilmu dan barangsiapa yang ingin kebahagiaan di kedua-duanya maka baginya harus dengan ilmu.

Bahkan dalam kitab Ta’limul Muta’allim Syaikh Ibnu Ruslan berkata:
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ عَمَلُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَا تُقْبَلُ
Setiap orang yang beramal tapi tidak didasari dengan ilmu, maka amalnya tertolak dan tidak terima.

2.              Niat Ketika Memulai Pekerjaan
Dalam kitab Safinah niat itu berarti قصد شيئ مقترنا بفعله artinya bermaksud melakukan sesuatu yang dibarengi dengan pengerjaannya. Hal ini tentu telah kita fahami sebelumnya, bahkan niat itu sendiri kedudukannya sangat penting sekali dalam setiap tingkah laku dan amal perbuatan kita. Rasulullah Saw bersabda:
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرء ما نوى
Setiap amal itu harus didasari dengan niat dan setiap amal tergantung pada niatnya.
Hadits tersebut maksudnya adalah ketika melakukan suatu amal, maka kita mengawalinya harus dengan niat yang baik. Pekerjaan apapun jika didasari dengan niat yang baik maka hasilnya akan menjadi baik. Tapi sekalipun pekerjaan itu bernilai baik kalau niatnya buruk, tentu hasilnya tidak akan sesuai harapan. Bahkan dalam haditsnya Rasulullah Saw bersabda yang intinya adalah ketika pekerjaan atau amal yang bernilai dunia tetapi niatnya baik atau semata-mata mengharapkan Ridlo Allah Swt maka akan Allah nilai pekerjaan itu sebagai pekerjaan yang bernilai akhirat. Akan tetapi sekalipun pekerjaan yang kita lakukan bernilai akhirat seperti sholat, zakat, puasa dll diniatkan dengan mencari hal yang lain atau bukan semata-mata mencari Ridlo Allah, maka nilainya akan sia-sia di mata Allah.

3.              Sabar Ketika Melaksanakan Pekerjaan
Para Nabi dan Rasul tidak serta merta diutus kepada suatu kaum melainkan karena mereka memiliki keistimewaan dan kesabaran tingkat tinggi dalam kepribadiannya. Bagaimana kita melihat dalam sejarah betapa membangkangnya kaum dimasa para Nabi dan Rasul terdahulu seperti Kaum Nabi Nuh, Nabi Musa, Nabi Ibrahim dll tidak terkecuali Nabi kita Muhammad Saw. Bagaimana mungkin mereka sanggup kalau mereka tidak memiliki kesabaran ekstra tinggi. Hal ini seharusnya kita jadikan sebagai ibroh (pelajaran) bagi kita bahwa untuk mencapai kesuksesan wajib dilandasi dengan kesabaran.

4.              Ikhlas Ketika Selesai Melaksanakan Pekerjaan
Tahap terakhir untuk mencapai kesuksesan adalah Ikhlas. Dengan artian setiap pekerjaan yang kita lakukan semata-mata karena Allah, untuk Allah dan hanya atas kehendak Allah saja. Ikhlas itu tidak nampak dan tidak terlihat. Ikhlas adalah urusan rohani antara kita dan Allah semata. Kita tidak bisa menjustifikasi orang bahwa dia tidak ikhlas dalam beramal. Atau bahkan kita tidak bisa menilai bahwa orang yang kita lihat, ibadahnya ikhlas hanya karena kita melihat luarnya saja. Ikhlas hanya dirasakan oleh hati pemiliknya. Ikhlas juga merupakan syarat yang harus dipenuhi agar setiap amal kita diterima dan mendapat pahala sesuai apa yang kita kerjakan.

Profil Penulis