PERINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
- Pengertian Mu’ámalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang
termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh
Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara
yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah,
pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan
kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
- Macam-macam Muámalah
1.
Jual-Beli
a.
Syarat-syarat
Jual-Beli
Syarat-syarat yang telah ditetapkan
dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
1)
Penjual
dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.
2)
Uang
dan barangnya haruslah:
a)
halal
dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala,
termasuk lemak bangkai tersebut;
b)
bermanfaat.
Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta
atau pemboros. Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
(Q.S. al-Isrā’/17: 27)
c)
Keadaan
barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat
diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang
dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d)
Keadaan
barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e)
Milik
sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang
dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 3)
3)
Ijab
Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu
berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli
itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)
b.
Khiyar
adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.
c.
Riba
1) Pengertian Riba
Ribā adalah bunga uang atau nilai
lebih atas penukaran barang.
2) Macam-macam Riba
a)
Ribā
Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya,
cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat
11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b)
Ribā
Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c)
Ribā
Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual
dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang,
ketela yang masih di dalam tanah.
d)
Ribā
Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu
kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya,
kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau,
membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
2.
Hutang
Piutang
a.
Pengertian
Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan
harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu
kemudian.
b.
Rukun
Utang Piutang
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1)
yang
berpiutang dan yang berutang
2)
ada
harta atau barang
3)
Lafadz
kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya,
saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah
punya akan saya lunasi.”
- Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua
bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu
dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha
dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis
besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1)
Dua
belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah
harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2)
Objek
akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun
syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan
diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3)
Akad
atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus
berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan
b. Macam-macam Syirkah
1)
Syirkah
‘inān
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan
modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’
sahabat.
2)
Syirkah
‘abdān
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja
(amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja
pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu).
Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
3)
Syirkah
wujūh
Syirkah wujūh adalah kerja sama
karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di
tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama
memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan
konstribusi modal (mal).
4)
Syirkah
mufāwaḍah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.
Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis
syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang
diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung
sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi
modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa
mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang
dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
- Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun
dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.
a.
Bank
Konvensional Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana
untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha,
guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b.
Bank
Islam atau Bank Syari’ah Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang
menjalankan operasinya menurut syariat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar