POKOK-POKOK
SEPULUH (MABADI’ ASYARAH) PADA FIQIH
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين والصلاة
والسلام على الرسول الأمين سيدنا محمد وعلى آله الطاهرين وصحبه أجمعين, أما بعد
Segala
puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam mari kita haturkan ke hadirat nabi
agung pemungkas para nabi, Muhammad Saw beserta para keluarganya, dan
sahabatnya semua.
Dasar-dasar
sepuluh (mabadi’ asyarah) dalam bidang fikih meliputi:
- Definisi
Definisi
ilmu fikih yaitu ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang berupa
pekerjaan-pekerjaan (perbuatan lahiriyah) yang diambil dari dalil-dalilnya
secara terperinci.
Dengan
definisi demikian berarti mengecualikan ilmu tauhid yaitu ilmu yang membahas
tentang i’tiqad (keyakinan hati) terhadap Allah Swt, seperti tetapnya sifat
wajib qudrah bagi Allah Swt, karena ini merupakan perbuatan yang bersifat
batiniyah.
Juga
mengecualikan ilmunya muqollid (pengikut madzhab) dikarenakan ia tidak
mengambil sendiri hukum dari dalil-dalil akan
tetapi dari hukum yang dicetuskan oleh para imam madzhab
Maksud
dari secara terperinci yaitu perjalanan untuk menentukan suatu hukum itu
melalui tahapan-ahapan yang terperinci, misal “أَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ” (dirikanlah shalat). أَقِيْمُوْا berupa kata kerja perintah, dan kata kerja
perintah menunjukkan suatu hal yang wajib, maka shalat hukumnya wajib.
- Objek
/ sasarannya
Objek
ilmu fikih adalah segala perbuatan orang-orang mukallaf, yaitu orang-orang yang
sudah terkena beban hukum seperti sudah baligh, berakal dll. Beda kasus beda
untuk menentukan seseorang dikatakan mukallaf atau tidak.
- Manfaat
/ faidahnya
Melaksanakan
perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya.
- Masalah-masalahnya
Masalah-masalah
fikih adalah permasalahan-permasalahan / paket-paket keseluruhan yang ada di
dalamnya untuk memenuhi hal-hal yang harus ada dan dilakukan pada suatu
perbuatan. Seperti wudhu adalah syarat untuk sahnya shalat.
- Nama
Nama
cabang ilmu ini adalah ilmu fikih.
- Sumber-sumbernya
Sumber-sumber
fikih meliputi: 1). Al-Qur’an, 2). As-Sunnah, yaitu perbuatan, perkataan dan
ketetapan nabi terhadap perbuatan ataupun perkataan orang lain (sahabat nabi),
3). Ijma’, yaitu konsensus / kesepakatan mujtahidnya umat pasca wafatnya nabi
Muhammad Saw baik berbentuk perbuatan, ucapan maupun ketetapan, 4). Qiyas,
yaitu menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada ketetapan dari
sumber-sumber tersebut namun ada kesamaan penyebab, seperti haramnya membakar
harta anak yatim yang diqiyaskan dengan memakannya, yaitu sama-sama dari
keduanya adalah merusak hartanya.
- Hukum
mempelajarinya
Hukum
mempelajarinya meliputi: 1). Wajib ‘ain, yaitu untuk mengetahui apa saja
yang dibutuhkan agar ibadah, transaksi dan pernikahan bisa menjadi sah, 2).
Wajib kifayah, yaitu mempelajari yang lebih dari sekedar fardhu ‘ain sampai
setingkat pemberi fatwa, 3). Sunnah, yaitu mempelajari lebih dari sekedar yang
fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, seperti mempelajari ilmu-ilmu umum.
- Perbedaannya
Dengan
hal-hal yang disebutkan di atas maka dapat disimpulkan ilmu fikih berbeda
dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Keutamaannya
Keutamaannya
adalah lebih unggul dibandingkan dengan ilmu yang lain dikarenakan ilmu inilah
yang digunakan untuk mengetahui sah tidaknya suatu ibadah, transaksi ataupun
pernikahan, boleh tidaknya suatu perbuatan dll.
- Pencetusnya
Pencetus
ilmu ini adalah orang-orang yang menjadi imam mujtahid, seperti imam Ibnu Idris
Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah dan imam Malik. Adapun
awal orang yang membukukan ilmu fikih adalah Zaid bin Ali As.
(Ahmad
bin Umar Asy-Syathiri, Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris dan
ta’liqnya, hal. 14-15, cet. Al-Haramain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar