Pokok-pokok Sepuluh (Mabadi 'Asyarah) Pada Fiqih Yang Harus Kita Ketahui


POKOK-POKOK SEPULUH (MABADI’ ASYARAH) PADA FIQIH
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين والصلاة والسلام على الرسول الأمين سيدنا محمد وعلى آله الطاهرين وصحبه أجمعين, أما بعد
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam mari kita haturkan ke hadirat nabi agung pemungkas para nabi, Muhammad Saw beserta para keluarganya, dan sahabatnya semua.
Dasar-dasar sepuluh (mabadi’ asyarah) dalam bidang fikih meliputi:
  1. Definisi
Definisi ilmu fikih yaitu ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at yang berupa pekerjaan-pekerjaan (perbuatan lahiriyah) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Dengan definisi demikian berarti mengecualikan ilmu tauhid yaitu ilmu yang membahas tentang i’tiqad (keyakinan hati) terhadap Allah Swt, seperti tetapnya sifat wajib qudrah bagi Allah Swt, karena ini merupakan perbuatan yang bersifat batiniyah.
Juga mengecualikan ilmunya muqollid (pengikut madzhab) dikarenakan ia tidak mengambil sendiri hukum dari dalil-dalil akan tetapi dari hukum yang dicetuskan oleh para imam madzhab
Maksud dari secara terperinci yaitu perjalanan untuk menentukan suatu hukum itu melalui tahapan-ahapan yang terperinci, misal “أَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ” (dirikanlah shalat). أَقِيْمُوْا berupa kata kerja perintah, dan kata kerja perintah menunjukkan suatu hal yang wajib, maka shalat hukumnya wajib.
  1. Objek / sasarannya
Objek ilmu fikih adalah segala perbuatan orang-orang mukallaf, yaitu orang-orang yang sudah terkena beban hukum seperti sudah baligh, berakal dll. Beda kasus beda untuk menentukan seseorang dikatakan mukallaf atau tidak.
  1. Manfaat / faidahnya
Melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya.
  1. Masalah-masalahnya
Masalah-masalah fikih adalah permasalahan-permasalahan / paket-paket keseluruhan yang ada di dalamnya untuk memenuhi hal-hal yang harus ada dan dilakukan pada suatu perbuatan. Seperti wudhu adalah syarat untuk sahnya shalat.
  1. Nama
Nama cabang ilmu ini adalah ilmu fikih.
  1. Sumber-sumbernya
Sumber-sumber fikih meliputi: 1). Al-Qur’an, 2). As-Sunnah, yaitu perbuatan, perkataan dan ketetapan nabi terhadap perbuatan ataupun perkataan orang lain (sahabat nabi), 3). Ijma’, yaitu konsensus / kesepakatan mujtahidnya umat pasca wafatnya nabi Muhammad Saw baik berbentuk perbuatan, ucapan maupun ketetapan, 4). Qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada ketetapan dari sumber-sumber tersebut namun ada kesamaan penyebab, seperti haramnya membakar harta anak yatim yang diqiyaskan dengan memakannya, yaitu sama-sama dari keduanya adalah merusak hartanya.
  1. Hukum mempelajarinya
Hukum mempelajarinya meliputi: 1). Wajib ‘ain, yaitu  untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan agar ibadah, transaksi dan pernikahan bisa menjadi sah, 2). Wajib kifayah, yaitu mempelajari yang lebih dari sekedar fardhu ‘ain sampai setingkat pemberi fatwa, 3). Sunnah, yaitu mempelajari lebih dari sekedar yang fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, seperti mempelajari ilmu-ilmu umum.
  1. Perbedaannya
Dengan hal-hal yang disebutkan di atas maka dapat disimpulkan ilmu fikih berbeda dengan ilmu-ilmu yang lain.
  1. Keutamaannya
Keutamaannya adalah lebih unggul dibandingkan dengan ilmu yang lain dikarenakan ilmu inilah yang digunakan untuk mengetahui sah tidaknya suatu ibadah, transaksi ataupun pernikahan, boleh tidaknya suatu perbuatan dll.
  1. Pencetusnya
Pencetus ilmu ini adalah orang-orang yang menjadi imam mujtahid, seperti imam Ibnu Idris Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah dan imam Malik. Adapun awal orang yang membukukan ilmu fikih adalah Zaid bin Ali As.

(Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris dan ta’liqnya, hal. 14-15, cet. Al-Haramain).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil Penulis