Profil Penulis

 


Dede Aris, lahir di Kabupaten Cianjur tepatnya  di Kampung Babakansitu Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 1995 dari pasangan Bapak Daru dan Ibu Lilis. Menempuh pendidikan dasar pada tahun 2002 di SDN Babakansitu, lulus tahun 2008. Kemudian masuk SMPN 2 Sukaresmi lulus tahun 2011. Pada tahun 2012 melanjutkan pendidikan menengah atas di SMK IT Al-Musyarrofah Cianjur, selesai pada tahun 2015. Kemudian, pada tahun 2017 melanjutkan pendidikan Strata Satu (S1) di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhary Cianjur, pada Program Studi Pendidikan Agama Islam dan menyelesaikannya pada tahun 2021 ini. Selain itu, penulis sempat mengenyam pendidikan non formal di Pesantren, yaitu di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Cianjur dan Pesantren Tahfidz Al-Uswah Cianjur.

Setelah lulus jenjang SMK, Ia aktif mengabdi di beberapa lembaga, seperti di SMP Islam Al-Uzlah Pacet (2015), SD Qurán Terpadu – Pesantren Tahfidz Al-Uswah Cianjur (2016), Pondok Pesantren Daarul Mukhlisin Depok (2016), SMK Bahrul Maghfiroh (2017 – Sekarang), SMP Negeri 2 Sukaresmi Cianjur (2018 – 2021) dan di tahun 2021 ini mendirikan SMP IT Raden Fatah dan Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Al-Hasyimi di Desa Kubang, Sukaresmi. Selain itu, Ia aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti membina majelis taklim, menjadi pengurus Karangtaruna, Ketua Ranting BKPRMI, Ketua Ranting NU, Pengurus DKM, Ketua BUMDes dan pada tahun 2019 lalu mendirikan suatu gerakan yang bergerak di bidang sosial yaitu Gerakan S3 (Sedekah Semiggu Seribu), yang mana hasilnya diperuntukkan bagi anak-anak yatim piatu di Desa Kubang dan sekitarnya.

 

PERINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM


PERINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM

 

  1. Pengertian Mu’ámalah

Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.

2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).

4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

 

  1. Macam-macam Muámalah

1.      Jual-Beli

a.      Syarat-syarat Jual-Beli

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.

1)      Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) berakal sehat, c) atas kehendak sendiri.

2)      Uang dan barangnya haruslah:

a)      halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;

b)     bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isrā’/17: 27)

c)      Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.

d)     Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.

e)      Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 3)

3)      Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)

b.      Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.

c.       Riba

1)      Pengertian Riba

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang.

2)      Macam-macam Riba

a)      Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

b)      Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c)      Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.

d)      Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

2.     Hutang Piutang

a.       Pengertian Utang-piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

b.      Rukun Utang Piutang

Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:

1)      yang berpiutang dan yang berutang

2)      ada harta atau barang

3)      Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

  1. Syirkah

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

a.       Rukun dan Syarat Syirkah

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.

1)      Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).

2)      Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

3)      Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan

b.      Macam-macam Syirkah

1)      Syirkah ‘inān

Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2)      Syirkah ‘abdān

Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

3)      Syirkah wujūh

Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4)      Syirkah mufāwaḍah

Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh.

  1. Perbankan

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.

a.       Bank Konvensional Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b.      Bank Islam atau Bank Syari’ah Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam.

 

Profil Penulis